Tak hanya itu, dia menilai, jika tarif cukai dinaikkan maka akan mematikan usaha kecil masyarakat (UKM) yang selama ini berjualan rokok. Dengan demikian maka akan muncul pengangguran baru.
“Dari UKM kalau rokok mahal maka UKM tidak mampu (berjualan), karena dari 57 juta UKM di Indonesia, 25% nya adalah penjual rokok, dan mereka tidak mampu lagi nanti, maka timbul jutaan pengangguran karena kenaikan tarif cukai rokok,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyepakati penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di 2020 menjadi 9%. Penerimaan ini naik dari usulan sebelumnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar 8,2%.
Kenaikan target penerimaan menjadi 9%, dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengharuskan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok diatas 10% atau double digit di 2020.