Partaiku.id – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan penganiayaan terhadap pegawai restoran di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). “MKD telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Saudara Benny K Harman terkait kejadian di NTT,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman saat dikonfirmasi.
Habib menyampaikan pihaknya sudah menerima penjelasan dari Benny terkait peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi.
Menurutnya, Benny pun bersedia memberikan penjelasan terhadap MKD DPR jika diperlukan.
Saat ini pihaknya akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan lebih dahulu. Pelapor Benny memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.
“Setelah syarat lengkap akan dilanjutkan proses selanjutnya yakni pemeriksaan pokok perkara laporan,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Namun, kata Habib, pihaknya tetap mendorong penyelesaian kasus Benny tersebut secara kekeluargaan dengan mengakomodasi rasa keadilan bagi semua pihak.
Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan Benny terhadap petugas resto bermula ketika ia dan keluarga diminta keluar dari ruang VIP. Petugas resto keliru sebab ruang tersebut konon telah dipesan orang lain.