Partaiku.id – Pada tahun ini, sebanyak 17 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya. Beberapa di antaranya adalah nama yang populer, seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tanggal 5 September 2018 adalah saat Ganjar dan Ridwan Kamil dilantik. Menurut UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 162 ayat (2), masa jabatan kepala daerah berlangsung selama lima tahun setelah pelantikan.
Karenanya, masa jabatan mereka akan berakhir pada tanggal 5 September 2023. Hal yang sama berlaku untuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, yang juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah tengah menyiapkan penjabat gubernur. Pergantian pertama dijadwalkan pada tanggal 5 September. Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, menjelaskan bahwa ada usulan nama-nama dari DPRD masing-masing provinsi. Usulan ini akan dipertimbangkan dalam penunjukan penjabat gubernur.
Keputusan akhir akan dibuat dalam sidang Tim Penilai Akhir yang akan dipimpin oleh Presiden Jokowi. “Seskab akan menentukan waktu untuk sidang tersebut, di mana Bapak Presiden akan memimpinnya,” kata Benni.