Seperti diwartakan, aparat kepolisian dari Polda Jateng dan Polrestabes Semarang membubarkan demontrasi menolak UU Cipta Kerja yang berlangsung rusuh di depan kantor DPRD Jateng.
Polisi membubarkan kerumunan buruh dan mahasiswa dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air melalui kendaraan “water cannon”.
Polisi yang mengamankan unjuk rasa tersebut sempat bertahan dan berupaya tidak terpancing dari aksi provokasi pendemo yang melemparkan batu, botol air mineral, serta petasan.
Selain melakukan aksi provokasi, seribuan orang demonstran juga melakukan perusakan terhadap fasilitas di halaman gedung DPRD yang masih satu kompleks dengan kantor Gubernur Jateng itu.