Partaiku.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung. Serah terima tersebut dilakukan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam. Untuk sementara Djoko Tjandra akan ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
Partai Gerindra mengapresiasi langkah Polri yang menangkap buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank bali, Djoko Tjandra. Juru bicara Gerindra Habiburokhman mengaku penangkapan itu adalah sebuah prestasi bagi Polri.
“Diakui ini prestasi signifikan karena Djoko Tjandra sealama ini dianggap tak tersentuh,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).
Gerindra juga mengapresiasi Polri yang akan tetap melanjutkan proses hukum pidana bagi Djoko.
“Kami juga mengapresiasi pernyataan Kabareskrim yang akan melakukan proses hukum tersendiri lagi terhadap Djoko, selain kasus pidana berkekuatan hukum tetap yang memang harus dijalaninya,” ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi Hukum DPR itu juga memastikan akan terus mengawal kasus Djoko.