“Sebagai legislatif kami pastikan akan terus mengawal kasus Djoko Tjandra, ini termasuk kasus barunya. Setidaknya Doko bisa dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan dokumen,” katanya.
Di sisi lain, Habiburokhman meyakini pemalsuan dokumen adalah inisiatif Djoko Tjandra sendiri.
“Kita tahu bahwa Brigjen PU dan pengacara Djoko, Ibu Anita Kolopaking sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Secara logika, tidak mungkin terjadi pemalsuan dokumen tanpa adanya permintaan dari Djoko selaku orang yang paling berkepentingan,” ia menandaskan.
Page 2 of 2