Partai Gerakan Indonesia Raya

Gerindra Desak Pemerintah Pisahkan Dirjen Pajak Dengan Kementrian Keuangan

Usulan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali terdengar. Kali ini usulan tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra saat rapat paripurna mengenai pandangan fraksi-fraksi atas RUU RAPBN tahun anggaran 2020.

Anggota DPR Komisi V fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono meminta komitmen pemerintah untuk merealisasikan pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan yang sudah tertuang dalam RUU KUP.

“Fraksi Gerinda mengajak pemerintah dan fraksi yang lain untuk menuntaskan RUU KUP. Untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan,” ujar Bambang saat menyampaikan pandangan fraksi Gerindra soal RAPBN 2020, Kamis (22/8/2019). 

Ia menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak 2015 sampai 2018 cenderung stagnan pada kisaran 5 persen. Oleh karena itu, menurut Bambang, pada APBN tahun anggaran 2020 pemerintah perlu melakukan intropeksi untuk meningkatkan kontribusi anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi, salah satunya berasal dari penerimaan negara melalui pajak.

“Pemerintah hendaknya menyadari bahwa utang negara adalah imbas dari gagalnya capaian pajak. Pada sisi lain, pemerintah juga harus menyadari bahwa keseimbangan primer masih defisit,” tegasnya.

Seperti pada RAPBN 2020, belanja negara dipasang sebesar Rp 2.528,8 triliun dengan penerimaan negara Rp2.221,5 triliun. Itu artinya, masih ada selisih alias defisit Rp 307,2 triliun atau 1,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Bambang menilai, gagalnya pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan melalui pajak, lanjut berdampak ke kinerja APBN. Dengan begitu, ia mendesak reformasi perpajakan untuk dilakukan pada 2020, salah satunya dengan memisahkan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan.

“Pemerintah perlu merealisasikan pemisahan Dirjen Pajak dengan Kemenkeu untuk mewujudkan nawacita berengara,” pungkas Bambang.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker