Berita PilihanPartai Gerakan Indonesia Raya

Gerindra Ingin Dewan Pengawas KPK Tak Cuma Diangkat Presiden

Partai Gerindra keberatan dengan gagasan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh presiden. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berpendapat, dewan pengawas KPK mestinya mewakili tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dewan pengawas harus mewakili semua unsur, ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif,” kata Dasco kepada Tempo, akhir pekan lalu. Dasco mengusulkan dari lima anggota pewan pengawas seharusnya dibuat komposisi dua perwakilan eksekutif, dua legislatif, dan satu yudikatif.

Sebelumnya, Dasco juga mengatakan partainya tengah mempertimbangkan untuk menolak revisi UU KPK. Ada beberapa pasal yang disorot, salah satunya tentang pembentukan dewan pengawas ini.

Menurut Dasco, partainya menilai ketentuan pembentukan dewan pengawas oleh presiden ini membuka peluang intervensi yang melemahkan KPK di kemudian hari. “Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niat pemerintah mengintervensi KPK, tetapi karena ini UU berlakunya sangat lama, bisa rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK.”

Gagasan membentuk dewan pengawas tertuang dalam draf revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK. DPR mengusulkan agar pemilihan dewan pengawas dilakukan oleh pemerintah melalui panitia seleksi dan DPR. Panitia seleksi kemudian menyerahkan nama-nama kepada presiden.

Selanjutnya, presiden menyampaikan nama kandidat kepada DPR untuk diseleksi lebih lanjut. DPR kemudian memilih dan menetapkan lima orang dewan pengawas. Namun dalam daftar inventaris masalah (DIM), pemerintah menginginkan agar dewan pengawas mutlak diangkat oleh presiden. 

Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengakui adanya dinamika soal dewan pengawas ini. Kata dia, komposisi ini seperti pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Ada yang dipilih oleh presiden, ada yang dipilih DPR, ada pula yang dari unsur Mahkamah Agung. “(Usulan DPR) unsur dewan pengawas itu bukan dari presiden saja, tapi juga lembaga di luar eksekutif,” kata Masinton kepada Tempo, Ahad, 15 September 2019.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker