Setelah itu, KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Partai politik yang berada di Parlemen mendapatkan dua opsi yakni, dapat menggunakan nomor urut pada Pemilu 2019 atau mengundinya kembali.
Sementara untuk partai nonparlemen atau partai baru harus melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu 2024.
Page 2 of 2