Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya mempertimbangkan secara serius untuk menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK) yang pembahasannya tengah bergulir di DPR.
“Setelah melihat lampiran daripada Surat Presiden yang diterima oleh DPR RI, serta dalam pembahasan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM semalam, Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi UU KPK,” kata Dasco di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (13/9).
Dasco menjelaskan alasan penolakan itu karena berbagai daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR memiliki kecenderungan untuk memperlemah kinerja KPK.
Misalnya, kata dia, potensi pelemahan KPK bisa terlihat saat anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk langsung pemerintah.
Presiden Jokowi dalam keterangan sebelumnya mengatakan pembentukan dewan pengawas bagi KPK harus diisi oleh tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Sementara pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan oleh presiden setelah melalui proses penjaringan oleh panitia seleksi.