Anggota Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryo mengatakan kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di yang terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera bukan lagi soal dibakar orang tertentu. Melainkan bentuk kegagalan pemerintah dalam merawat hutan.
“Hutan kita terbakar akibat dari perawatan yang sangat kurang baik dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga lahan hutan sudah tertuang dalam UU 41/1999 tentang Kehutanan.
“Sesuai UU 41/99 Pasal 48 ayat 1 dikatakan bahwa pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berkewajiban melindungi hutan kita, merawat hutan dengan baik,” urainya.
Menurutnya, secara kasat mata masyarakat menjadi pihak paling terdampak dalam kebakaran hutan, seperti halnya gangguan pernafasan dan hingga terhambatnya perekonomian.
Lebih lanjut, karena itu juga negara ikut kehilangan devisa dari potensi wisatawan asing.
“Biasanya pariwisata dari asing pada bulan Agustus sedang rame-nya mereka hadir datang di Indonesia,” tukasnya.