Partai Gerakan Indonesia Raya

Gerindra Tidak Setuju Pengawas KPK Dari Orang Pilihan Jokowi

Meski mendapat gelombang penolakan, revisi UU KPK akhirnya disahkan menjadi UU. Tapi tiga fraksi memberi catatan atas persetujuan pengesahan revisi UU KPK.

Ketiga fraksi yang memberi catatan terkait poin Dewan Pengawas (Dewas) yakni Gerindra, PKS dan Demokrat. Perwakilan fraksi menyampaikan catatannya setelah pengesahan UU KPK yang baru diketok Fahri Hamzah yang jadi pimpinan paripurna.

“Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan,” kata Waketum Gerindra Edhy Prabowo saat sidang paripurna, Selasa (17/9/2019).

Gerindra mengingatkan catatan soal penunjukan dewan pengawas KPK. Dalam revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.

“Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen,” ucap Edhy.

Karena revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU, Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.

“Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan,” katanya.

Suara yang sama disampaikan Fraksi PKS. Fraksi PKS menganggap pembentukan dewan pengawas yang disebut menjadi bagian dari KPK menyebabkan dewan pengawas tidak bekerja independen dan kredibel.

“Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas,” ujar anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa menyampaikan catatan dalam paripurna.

“Padahal kita semua sama sama menganggap revisi ini konteksnya adalah untuk memberi penguatan terhadap KPK,” sambung Ledia.

Catatan kedua, terkait pemilihan dewan pengawas KPK yang menjadi kewenangan mutlak presiden, PKS menilai ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK. Apalagi diatur ketentuan pimpinan KPK meminta izin dewan pengawas untuk penyadapan.

“Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas dan monitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia,” papar Ledia.

Fraksi Demokrat juga menyatakan ketidaksetujuannya Dewas KPK dipilih langsung oleh presiden. Erma Suryani Ranik membacakan pandangan Fraksi Demokrat yang diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi, Edhy Baskoro (Ibas) Yudhoyono dan Didik Mukrianto.

“Di forum partai paripurna ini, Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Erma menyebut fraksi partainya menyarankan agar dewan pengawas tidak dipilih sendiri oleh presiden. Dengan begitu, tidak akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden,” kata Erma.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai banyak pasal UU KPK yang melemahkan penindakan KPK.

“Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’, karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK,” kata Syarif kepada wartawan, Selasa (17/9).

Poin-poin yang dinilai melemahkan KPK yakni komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum, penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas, Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden.

Kemudian poin komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK, dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

“Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu ‘independensi’ KPK dalam mengusut suatu kasus,” sebut Syarif.

Menurutnya, masih banyak detail dalam UU itu yang melemahkan KPK. Namun Syarif mengaku masih menelitinya.

“Masih banyak lagi detail-detail lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK,” tuturnya.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker