Partaiku.id – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Depok, Pradi Supriatna, turut merespon kebijakan Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) soal kebijakan jam masuk sekolah.
Diketahui sebelumnya, anak sekolah di NTT masuk sekolah lebih awal ketimbang daerah lain. Pukul 5 pagi. Ini yang kemudian menyulut kontroversi.
“Kalau menurut saya, dikembalikan lagi saja ke UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Pradi Supriatna kepada Radar Depok, Senin (6/3/2023).
Pradi Supriatna menilai ada tiga poin penting ada UU tersebut. Pertama, soal hak tumbuh dan berkembang. Apabila anak masuk pukul 5 pagi, maka akan melanggar anak untuk cukup beristirahat malam dan makan pagi bersama keluarga.
“Pendidikan terkesan dipaksakan masuk terlalu pagi. Anak masih ngantuk dan kurang tidur,” jelas Pradi Supriatna.
Lebih lanjut, terang Pradi Surpriatna, tentang hak perlindungan. Menurutnya, pemerintah dalam membuat kebijakan ini, perlu melihat keamanan siswa.
“Apabila berangkat terlalu pagi, jalanan tentu akan masih sepi. Transportasi umum tentu akan sulit. Kondisi demikian, berpotensi memunculkan tindak kejahatan seperti penculikan, perkosaan, sampai perampasan,” terang Pradi Supriatna.