Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Gibran Rakabuming Soal Rocky Gerung Hubungan Yang Baik Dengan Anak Jokowi

Gibran Rakabuming Soal Rocky Gerung Hubungan Yang Baik Dengan Anak JokowiPartaiku.id – Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming memberikan reaksi banyol, Rocky Gerung mengklaim dirinya memiliki hubungan yang baik dengan keluarga Jokowi. Rocky juga membantah memiliki dendam dengan Jokowi dan bahkan mengatakan bahwa ia berteman dengan anak orang nomor satu di Indonesia itu. Menyikapi pernyataan dari Rocky tersebut, Gibran, lewat cuitan di akun Twitter resmi miliknya @gibran_tweet, memberikan respon guyon.

“Awwww so sweet,” cuit Gibran mengomentari pemberitaan soal pernyataan Rocky itu. Unggahan itu disertai dengan tangkapan layar judul berita terkait pernyataan Rocky Gerung di atas.

Dalam cuitan tersebut, Gibran juga menambahkan emot berbunga-bunga, mencium, dan kodok.

Tak ayal, respons Gibran satu ini pun membuat warganet menyerbu kolom komentar.

Diberitakan sebelumnya, Rocky membantah memiliki masalah pribadi dengan Jokowi terkait kritik ‘bajingan tolol’ yang menuai kecaman. Menurutnya, kritiknya selama ini diberikan kepada Jokowi selaku seorang presiden.

“Saya tidak punya dendam apa-apa dengan Pak Jokowi. Bahkan saya sudah berkali-kali katakan bahwa anaknya Pak Jokowi berteman dengan saya, dia minta kritik. Saya kritik,” kata Rocky dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

“Pak Jokowi mantu saya diundang. Bahkan undangan VIP, tapi saya enggak bisa datang,”, imbuhnya.

Lebih lanjut, Rocky menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.

Rocky mengatakan, ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Dia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak kampus.

Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran mengucapkan ‘bajingan tolol’. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Rocky dituduh melanggar Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker