“Pak Jokowi mantu saya diundang. Bahkan undangan VIP, tapi saya enggak bisa datang,”, imbuhnya.
Lebih lanjut, Rocky menyampaikan maaf atas kegaduhan yang terjadi usai dirinya mengkritik keras Presiden Joko Widodo dengan ucapan ‘bajingan tolol’.
Rocky mengatakan, ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya di sejumlah daerah. Dia mengaku dipersekusi hingga batal bertemu dengan mahasiswa di banyak kampus.
Rocky Gerung sudah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo lantaran mengucapkan ‘bajingan tolol’. Laporan diajukan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Rocky dituduh melanggar Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.