Kegiatan tes cepat untuk saksi di TPS tidak diatur oleh KPU, namun sesuai aturan yang wajib melakukan tes cepat anggota kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Oleh karena itu, pihaknya tetap berkomitmen dan berinisiatif mematuhi protokol kesehatan di TPS dengan melakukan tes cepat untuk saksi yang ditugaskan itu.
“Saya meminta saksi paslon Gibran-Teguh juga ikut menjalani tes cepat, ini sebagai bentuk kesadaran dan dukungan protokol kesehatan di Kota Solo,” kata Sukasno.
Menurut dia, pelaksanaan tes cepat untuk saksi yang bertugas di TPS bakal dimulai tanggal 1 Desember mendatang. Jika hasil tes cepat petugas saksi menunjukan reaktif, maka akan diganti petugas yang baru.
“Kami berharap dengan melakukan tes cepat kepada petugas saksi Gibran-Teguh masyarakat tidak perlu khawatir atau takut datang ke TPS untuk memberikan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.