Putusan itu merupakan buntut laporan terhadap Prasetyo yang dilayangkan oleh 4 wakil ketua dan 7 Fraksi di DPRD DKI Jakarta. Tujuh Fraksi itu yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP.
Pelaporan tersebut merupakan imbas dari penetapan jadwal sidang paripurna interpelasi terkait Formula E dalam rapat badan musyawarah (bamus) September tahun lalu.
(yoa/fra)
Page 2 of 2