“DKI saat ini butuh mobil solar atau gas yang layak, dan menambah armada berikut sarana pengisian bahan bakar yang diperbanyak,” katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor di 25 ruas jalan. Kebijakan ini diambil setelah Dinas Perhubungan DKI Jakarta rapat evaluasi bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa penerapan kembali ganjil genap di 25 ruas jalan bakal dimulai 6 Juni 2022.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan ganjil genap itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap,” kata Syafrin kepada wartawan.
(yoa/ain)