Melki menuturkan, Menteri Kesehatan (Menkes) sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi bisa segera melaksanakan arahan presiden dalam muktamar NU.
”Menkes dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki bisa merespon dengan cepat semua catatan yang disampaikan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Melki, Keputusan pemerintah melalui Kemenkes untuk segera menyediakan vaksin halal tentunya ditunggu oleh masyarakat muslim.
“Khususnya penanganan Covid-19 termasuk sukseskan vaksinasi tahap 1, tahap 2 dan booster yang lagi digalakkan saat ini. Penyedia vaksin halal oleh Menkes tentunya membantu mempercepat pencapaian target vaksinasi yang diharapkan pemerintah dan masyarakat,” tutup Melki.
Seperti diveritakan sebelumnya, MA mengabulkan uji materi yang dilayangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI). Dengan diterimanya gugatan tersebut, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang diberikan untuk masyarakat mesti dinyatakan halal menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).