• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Golkar Pertanyakan Konsistensi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

by Partaiku 003
July 2, 2025
in Partai Golongan Karya

Partaiku.id – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, menyampaikan kritik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, putusan tersebut memunculkan ruang perdebatan dan menunjukkan inkonsistensi dalam sikap MK.

“Bisa jadi dari sudut pandang MK, mereka merasa sudah sesuai dengan konstitusi. Tapi ada juga pandangan lain yang menilai putusan ini melampaui kewenangan atau bahkan tidak berdasar secara konstitusional,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga

Prof Yuddy Chrisnandi Dorong Balitbang DPP Golkar Aktif Menangkan Partai di 2029

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Adies menyoroti bahwa putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat, namun kenyataannya kerap berubah. Ia mencontohkan perubahan sikap MK dari Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang kala itu membuka ruang bagi beberapa model penyelenggaraan pemilu, hingga kini muncul Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang kembali mengubah arah kebijakan.

“Apakah setiap kali ketua MK atau susunan hakimnya berganti, maka putusannya pun ikut berubah? Atau ketika pemerintahan berganti, lalu muncul putusan baru lagi?” katanya.

Dalam pertemuan antara DPR dan pemerintah sehari sebelumnya (30/6), lanjut Adies, dibahas adanya empat putusan MK yang menunjukkan pola perubahan serupa. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang makna “final dan mengikat” dalam konteks hukum konstitusi.

“Dalam UU MK, tidak ada klausul bahwa putusan final dan mengikat itu bisa menyesuaikan kondisi atau situasi terkini. Tapi kenyataannya, ini seolah terjadi,” imbuhnya.

Meski memberikan kritik, Adies menegaskan bahwa baik DPR maupun pemerintah tidak dalam posisi menyalahkan MK. Ia menyarankan adanya diskusi mendalam untuk menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan.

“Yang terpenting, bagaimana pemilu bisa diselenggarakan dengan baik dan sistem pemerintahan kita tetap berjalan demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Sebagai informasi, MK baru-baru ini mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan antar keduanya. Putusan tersebut menuai respons beragam dari kalangan politisi dan pemerhati hukum tata negara.

Previous Post

Sosialisasi Empat Pilar oleh Said Abdullah: Tanamkan Nilai Kebangsaan kepada Generasi Muda

Next Post

NasDem Terima Dana Parpol dari Kemendagri, Nilai Bantuan Dinilai Masih Jauh dari Kebutuhan

Related Posts

Prof Yuddy Chrisnandi Dorong Balitbang DPP Golkar Aktif Menangkan Partai di 2029

June 25, 2025
0

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Misbakhun Siapkan Delapan Agenda Strategis SOKSI, Sejalan dengan Visi Nasional

May 21, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.