Tak hanya itu, dia menyebut Kejaksaan Agung pun belakangan menemukan adanya penyelewengan ekspor bahan baku minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri oleh tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, Permata Hijau Group (PHG), dan PT Musim Mas.
Bos tiga perusahaan itu bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan, sangat wajar jika Presiden Jokowi mengambil keputusan tegas untuk melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya sampai waktu yang tak ditentukan.
“Salah sendiri diajak baik-baik sama Presiden (untuk turunkan harga) pada tidak mau, dengan dalih harga internasional. Ibarat perang, sekarang Presiden sudah meledakkan bom. Habis itu pengusaha nangis-nangis dan ampun-ampun,” ungkapnya.
“Kita harapkan, kebijakan berani Presiden ini, harga minyak goreng bisa kembali normal di pasaran, yakni Rp 14 ribu per liter. Stok minyak goreng juga diharapkan tak lagi langka meski harganya turun,” tutupnya.