Partaiku.id – Persoalan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah menjadi momok. Gubernur Kaltim Isran Noor pun mengadu ke Komisi VII DPR dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengenai masalah tersebut pada Senin, 11 April. “Maraknya tambang ilegal sebabkan rusaknya lingkungan dan infrastruktur (di Kaltim),” ujar Isran dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Nusantara I DPR RI seperti dilansir dari rilis yang diterima, Selasa (12/4).
Isran mengklaim forum itu ia manfaatkan untuk menyampaikan keluh kesah dan kegelisahan masyarakat Kaltim akibat maraknya tambang ilegal. Terlebih lagi, sambung dia, dana bagi hasil yang kembali ke Kaltim pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan akibat tambang ilegal.
“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak (karena tambang ilegal). Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,” kata mantan Bupati Kutai Timur tersebut.
Isran kemudian menyebut menjamurnya pertambangan ilegal itu justru datang setelah adanya UU No 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Kemajuan tambang ilegal UU Minerba 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?” sindir Isran.