Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan setiap provinsi itu akan menjadi daerah yang menyandang otonomi khusus.
Di sisi lain, sebagai penjabat gubernur, kewenangan Paulus sesungguhnya terbatas. Setidaknya terdapat empat larangan yang harus mereka patuhi.
Empat hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dalam pasal 132A tertulis empat larangan bagi penjabat yang sudah dilantik. Pertama, dilarang melakukan mutasi pegawai. Kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Keempat, membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Dengan ketentuan itu Paulus tidak bisa berbuat jauh dalam mengambil kebijakan soal otonomi.