Majelis Hakim Konstitusi menilai gugatan Demokrat untuk perkara sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPR-DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) , tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan.
“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2019,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.
Adapun salah satu syarat formil yang tidak dipenuhi oleh Partai Demokrat dalam mengajukan permohonan adalah tidak tercantumnya perolehan suara yang benar menurut pemohon di dalam petitum permohonan.
Dalam petitum tersebut, pemohon hanya meminta amar putusan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
“Maka atas fakta hukum tersebut, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut. Permohonan tidak jelas menurut hukum,” ujar Wahiduddin.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan pemohon, sebagaimana diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.