KPU

Gugatan Partai Berkarya Tunda Pemilu Kandas, KPU Yakin Kasasi Prima Juga akan Ditolak MA

Partaiku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang salah satu petitumnya meminta Pemilu 2024 ditunda. Keyakinan itu disampaikan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan serupa yang dilayangkan Partai Garuda.

Hasyim menjelaskan, PN Jakpus menolak gugatan Partai Berkarya karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan partai politik terhadap KPU harus diajukan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.

“Sehingga sekiranya ada perkara yang sampai ke kasasi, kami meyakini MA sebagai pembentuk peraturan akan konsisten bahwa kompetensi (untuk mengadili perkara PMH) bukan di pengadilan umum,” kata Hasyim di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (16/6/2023).

Partai Berkarya diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.

Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Sebab, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI soal kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara PMH yang diajukan partai politik terhadap penyelenggara pemilu.

“Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi salah satu amar putusan PN Jakpus, yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Sucipto, Kamis (15/6/2023).

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker