Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.
Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Sebab, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI soal kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara PMH yang diajukan partai politik terhadap penyelenggara pemilu.
“Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi salah satu amar putusan PN Jakpus, yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Sucipto, Kamis (15/6/2023).