Guspardi menjelaskan dua syarat yang diminta KPU yaitu, pertama, meminta pemerintah menyusun aturan berupa keputusan presiden untuk mengatur mekanisme dan pengadaan logistik pemilu.
Kedua, KPU meminta penyelesaian sengketa pemilu diperpendek. Untuk itu, DPR dan pemerintah harus membahas hal itu dengan Mahkamah Agung (MA).
“Jika dua syarat itu dapat dipenuhi oleh lembaga-lembaga terkait, diyakini masa kampanye Pemilu 2024 dapat dipersingkat menjadi 75 hari,” katanya.
(thr/tsa)
Page 2 of 2