Partaiku.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengaku bingung melihat tim kuasa hukum Ade Armando melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, kata dia, Eddy merupakan seorang anggota DPR yang juga memiliki hak imunitas
“Ya kita sih, kalau kita kemarin dia dilaporkan di kepolisian ya kita juga bingung. Ini anggota DPR, bicara kok dilaporkan, ini ngerti enggak soal hak imunitas, begitu kan,” ucap pemilik sapaan akrab Habib itu kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (19/4)
Dia menerangkan seorang anggota dewan memiliki hak imunitas dalam menyampaikan pendapat dan beraktivitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Oleh karena itu, tegasnya, pernyataan seorang anggota dewan tidak bisa dipersoalkan secara hukum.
“Dia dalam menyampaikan pendapat maupun beraktivitas dia ada freedom of speech dan freedom of activity itu diatur di UUD [1945], ya konstitusi, maupun UU MD3. Itu double cover,” ucap Waketum Partai Gerindra itu.