“Jadi enggak bisa dipersoalkan secara hukum, apalagi dibuat laporan ke kepolisian,”
Habib menyatakan dugaan kesalahan seorang anggota dewan dalam menyampaikan pernyataan bisa dilaporkan ke MKD. Namun, ia mengingatkan, setiap persoalan yang dilaporkan ke MKD harus memenuhi syarat formil terlebih dahulu.
“Tapi kalau misalnya soal teknis pemilihan diksi-diksinya kurang pas dilaporkan ke MKD, ya monggo kita cek. Kaya tadi syarat syarat formilnya terpenuhi dulu, baru kita bisa bicara lanjut,” kata dia yang juga politikus Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Eddy membuat cuitan di akun Twitternya usai Ade Armando jadi korban penganiayaan massa di lokasi demo dekat Gedung DPR, Jakarta pada 11 April lalu.
Dalam cuitannya itu, Eddy tidak secara gamblang nama menyebut Ade Armando. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
“Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” demikian cuitan Eddy melalui akun Twitternya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.
Merespons hal tersebut, tim kuasa hukum Ade resmi melaporkan Eddy ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/40.