Partaiku.id – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman ia mengatakan, MKD akan memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR berinisial D bila telah menerima aduan secara resmi nantinya.
“Jika benar diadukan ke MKD maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata sosok yang akrab disapa Habib itu saat dihubungi.
Menurut Pasal 8 Peraturan DPR tentang Pedoman Tata Beracara MKD, lanjutnya, MKD akan memeriksa terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan nantinya.
Jika terbukti, menurut Habib, maka MKD akan menggelar rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan para saksi.
“Intinya, kami tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke DPR. Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” ucapnya.
Anggota DPR berinisial D dipolisikan ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencabulan. Dia akan diperiksa dalam proses penyelidikan pada Kamis (14/7). Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan perkara itu sedang diselidiki.