“Bajingan artinya orang yang dicintai Tuhan, itu namanya bajingan,” kata dia.
Buntut pernyatan itu, Ketua Barikade 98 Benny Rhamdani melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri sebagai perwakilan dari sejumlah kelompok relawan. Ia menilai pernyataan akademisi tersebut telah menghina presiden.
Namun, laporan tersebut ditolak Bareskrim Polri. Menurut Penasihat Hukum kelompok relawan Jokowi, Ferry Manulang, polisi menolak laporan itu dengan alasan harus adanya klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.
Tak berhenti di situ, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun lantaran telah membuah gaduh jelang pelaksanaan Pemilu 2024. Refly ikut terseret lantaran mengunggah ke akun Youtube miliknya.
Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Kepolisian pun bergerak cepat, setelah menerima laporan itu, pada hari yang sama aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman.