Partaiku.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir Gugatan itu dilayangkan warga bernama Gulfino Guevarrato lewat enam kuasa hukumnya pada Senin (21/8). Gulfino menggugat Pasal 169 huruf n UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Saya melihat mungkin layak dimasukkan di Museum Rekor Indonesia (MURI). Sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang,” sindirnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (22/8).
Sebelum di DPR, Habib mengaku telah belasan tahun menjadi praktisi hukum. Dia menyebut MK sebagai lembaga tempat orang menjadi keadilan konstitusional yang tidak diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, Habib heran dengan gugatan agar syarat maju capres maksimal hanya dua kali. Menurut dia, gugatan tersebut justru ingin mengambil hak konstitusional seseorang.
“Jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak orang, hak konstitusional orang. Nah, itu lah makanya layak diajukan museum rekor Indonesia ya,” kata Habib.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Andre Rosiade mengaku menghargai gugatan tersebut sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Namun dia turut mengingatkan bahwa hingga saat ini tidak ada negara yang memberi batasan usia seseorang maju sebagai capres.