Atas dasar itu, Hamid bertekad untuk mengawal RUU Desa ini dengan banyak menyerap aspirasi dari para Kepala Desa (Kades), perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat Desa, akademisi dan berbagai pemangku kepentingan Desa.
Terdapat, setidaknya, 19 poin perubahan dalam RUU ini, bukan hanya sekedar tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Hal-hal lainnya yang diatur dalam RUU Desa, antara lain Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Saat ini para kepala desa dibebani oleh hampir keseluruhan kementerian. Terutama dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.
“Jangan sampai kesejahteraan mereka sangat rendah selama masa jabatan mereka dan juga setelah selesainya padahal mereka mendapatkan amanah mengelola Dana Desa yang jumlahnya cukup besar, apalagi dalam RUU Desa nantinya alokasi anggaran Dana Desa akan ditingkatkan sebesar 20 persen dari dana transfer daerah (TKDD). Dana Desa harus dikelola secara bertanggung jawab dan diawasi secara ketat pula,” jelas Politisi Fraksi PKS ini.