Oleh karena itu, Hamid menyoroti anggaran Investigasi Khusus dan Pengawasan Penggunaan Dana Desa oleh Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT Rp2,75 miliar pada tahun 2023 yang malah menurun menjadi Rp1,35 miliar pada tahun 2024. Seharusnya anggaran ini juga semakin ditingkatkan.
Dengan adanya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terbuka berbagai kemungkinan untuk mengembangkan berbagai konsep dan strategi pembangunan desa. Menurutnya, Indonesia dapat mengadaptasi pembangunan desa dari negara maju, misalkan konsep OVOP (One Village One Product) dari Jepang ataupun Saemaul Undong dari Korea.
“Oleh karena itu, Kami akan meminta masukan dari para ahli pembangunan desa dan juga melibatkan para pegiat pemberdayaan dan filantropi di perdesaan agar dengan revisi UU Desa ini, Indonesia semakin maju dengan Desa sebagai ujung tombaknya,” tutup wakil rakyat dari Dapil Jateng IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Sragen, dan Karanganyar ini.