Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membantah kabar 57 anggota DPR dari partai ini belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN ke Komisi Pemilihan Umum.
Hasto Kristiyanto mengatakan, legislator partainya sebenarnya sudah menyetor data ke Komisi Pemberantasan Korupsi. “Hanya tembusan tidak dikasih ke KPU,” kata Hasto melalui pesan singkat, Ahad, 1 September 2019.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Arif Wibowo mengatakan sudah memerintahkan calon anggota legislatif melapor harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Pelaporan itu dilakukan secara kolektif oleh sekretariat partai agar tidak tercecer.
Arif mengatakan semua anggota DPR terpilih PDIP sudah melaporkan harta kekayaan pejabat negara ke KPK. Namun, sekretariat partai belum menyerahkan bukti tanda kelengkapan verifikasi pelaporan itu ke KPU.
Anggota DPR periode 2014-2019 ini menyebut sudah menyetor harta kekayaan pejabat negara ke KPK pada Desember 2018. Pemberitahuan dari KPK yang menyebutkan verifikasi sudah lengkap pun diterima pada bulan yang sama via surat elektronik.
Jika ditelusuri di laman elhkpn.kpk.go.id, Arif tercatat terakhir melapor pada 11 Desember 2018. Tertulis jabatannya sebagai calon PN (pejabat negara) dan instansinya Dewan Perwakilan Rakyat.