Ia mengatakan pencegahan korupsi merupakan amanat reformasi yang mengikat seluruh warga negara.
Diberitakan, Mardani Maming resmi ditetapkan sebagai buronan oleh KPK. Maming dinilai tidak kooperatif karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Pada Senin (25/7), KPK pun gagal menjemput paksa Maming lantaran sedang tidak berada di apartemennya di Jakarta Pusat.
Adapun Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
(thr/tsa)
Page 2 of 2