Partaiku.id – Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tak bisa menjadi landasan hukum untuk menunda pelaksaan pemilu. Menurut Hasto, Perppu hanya bisa dikeluarkan dalam keadaan mendesak. Sementara, kata dia, tak ada kondisi mendesak saat ini sehingga pemerintah harus mengeluarkan Perppu.
“Kalau Perppu kan untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu, kan, ranahnya kepada konstitusi, kepada hukum dasar,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Hasto berkata bahwa Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain juga waspada dan memantau perkembangan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Hasto berkata bahwa Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat ini masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Selain juga waspada dan memantau perkembangan akibat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Sementara, bagi PDIP, kata dia, tidak ada alasan mendesak sehingga pemilu harus ditunda. Dia menyampaikan itu pula yang menjadi sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spiritnya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjang pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senapas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat,” ucap Hasto.