Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek berharap penerapan Pemilu 2024 konsisten dengan menerapkan UU yang telah ada.
Menurut Awiek, pembahasan batasan usia minimal pencapresn 40 tahun sudah dibahas secara komprehensif sebelum UU Pemilu disahkan. Menurutnya, pada usia 40 tahun kematangan seseorang sudah cukup untuk memimpin negara.
“Lagian usia 40 tahun itu ketika kita menyusun dulu juga jelas bahwa ketika 40 itu tingkat kematangan, emosional dan juga kedewasaan berpolitik seseorang dianggap sudah cukup untuk memimpin skala nasional,” tuturnya.
Awiek menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Namun ia menyebut, proses penyusunan UU terkait usia pencapresan telah dilakukan dengan matang sebelumnya.
“Karena gugatannya masuk ke Mahkamah Konstitusi PPP menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, apapun dari keputusan MK ya kita ikuti,” ujar Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, Minggu (6/8).