“Kriterianya ketiga orang tersebut bisa melanjutkan program-program dari Pak Gubernur Jateng. Dan itu sudah kami usulkan ke Kemendagri,” kata Sumanto.
Selanjutnya, nama tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo untuk memilih nama Pj Gubernur Jateng.
Pemilihan Pj Gubernur berdasarkan Permendagri No 4 Tahun 2023. Tercantum pada Pasal 2, yakni untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, pemerintah menunjuk Pj Gubernur untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan pada daerah tersebut sampai dengan pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur definitif.