Partaiku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan kampanye di kampus digelar dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
“Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tetapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasalnya menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye),” kata dia.
Hasyim menambahkan, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus. Kesempatan kampanye yang sama itu meliputi jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.