“Kalau capres ada dua, ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semua. Kalau partainya ada 16, ya keenambelas partai diberikan kesempatan sama,” kata Hasyim.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya setuju dengan wacana kampanye di kampus. Dia juga merujuk Pasal 280 Ayat 1 huruf H UU Pemilu.
“Pasal tersebut melarang bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, tetapi tidak melarang berkampanye,” sambungnya.
Viva menyebut sejumlah hal perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya. Pertama, menurutnya, setiap kampus dan lembaga pendidikan yang akan mengundang peserta pemilu dan calon harus membuat pakta integritas akan bertindak adil dan jujur, menjunjung tinggi marwah universitas sebagai lembaga pendidikan yang mengedepankan moralitas akademis, obyektif, serta inklusif.
Kedua, lanjut dia, tujuan peserta pemilu berkampanye di kampus atau lembaga pendidikan adalah untuk meningkatkan partisipasi serta kesadaran politik mahasiswa sebagai pemilih cerdas dan mandiri, tidak golput, serta skeptis.