“Di samping itu agar mereka sebagai calon pemilih dapat mengetahui dan memahami visi, misi, program, dan janji politik dari peserta pemilu dan calon legislatif. Agar jika mereka menang atau terpilih ada catatan dan rekam janji yang harus ditunaikan,” ujarnya.
Terakhir, menurutnya, kampanye di kampus dapat mendekatkan calon pemilih dengan peserta pemilu atau caleg melalui kampanye model diskusi.
Viva menilai hal itu akan semakin meningkatkan kualitas pemilu. Berangkat dari itu, dia menyampaikan, PAN sedang mengkaji bahan dan materi kampanye di kampus atau lembaga pendidikan saat ini.
“[Ini] untuk mendekatkan diri dengan basis konstituen dan agar pelembagaan demokrasi semakin berkualitas dengan terwujudnya pemilu yang berintegritas,” kata Viva.
Senada, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa wacana melakukan kampanye di kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi semua peserta pemilu.
Guspardi menambahkan wacana kampanye di kampus bisa dilakukan sepanjang ada jaminan tidak akan mengganggu kebebasan akademik dan identitas kampus.
“Makanya perlu mekanisme yang jelas dan tegas serta komprehensif untuk merealisasikan wacana kampanye di kampus ini,” tuturnya.