Partaiku.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan Tiga provinsi baru Papua adalah Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
“Dengan adanya penambahan dapil ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR,” kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Hasyim merujuk pada lampiran III Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam lampiran itu, Provinsi Papua terdiri dari satu dapil yang mencakup 29 kabupaten/kota.
Setelah tiga provinsi baru resmi terbentuk, maka 20 kabupaten/kota keluar dari cakupan dapil di Provinsi Papua, hingga menyisakan 9 kabupaten/kota.
“Rinciannya sebagai berikut, 4 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Selatan, 8 kabupaten/kota masuk Provinsi Papua Tengah, dan 8 kabupaten/kota Papua Pegunungan,” jelas dia.
Secara rinci, jumlah dapil di Papua tersisa sembilan meliputi Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, Keerom, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Kota Jayapura.
Hasyim mengatakan perubahan dapil dan alokasi kursi di wilayah Papua mesti diikuti perubahan ketentuan terkait Pemilu. Adapun DPR dan pemerintah sudah sepakat untuk mengakomodasi kepentingan itu lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu.