“Untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi Provinsi Papua sebagai akibat adanya tiga DOB untuk penataan dapil termasuk jika hendak menambah dapil baru, maka harus dilakukan perubahan lampiran III UU Pemilu,” katanya.
Sementara, perubahan jumlah kursi di DPD diperkirakan Hasyim akan mencapai 158 anggota. Pasalnya, Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara juga bakal dihitung jika mengikuti Pemilu 2024.
Dengan demikian, dari 39 provinsi masing-masing memiliki 4 kursi perwakilan daerah.
Jumlah ini menurutnya masih sesuai ketentuan Pasal 22 c Ayat (2) UUD 1945, yaitu jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
“Maksimal jumlah anggota DPD sebanyak 191, bila hitungannya perbandingannya 1/3 dari 575 anggota,” tuturnya.
(cfd/mts/tsa)