Partaiku.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada 1-7 Agustus. Rencana jadwal pendaftaran partai politik itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU. “Sementara ini dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, itu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam diskusi yang disiarkan daring, Kamis (7/4).
Hasyim mengatakan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu menghendaki partai politik peserta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam rancangan PKPU, penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022. Disesuaikan dengan pasal 179 ayat 2 UU Pemilu yang mengatur penetapan partai politik paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara.
“Hari pemungutan suara itu adalah 14 Februari 2024. Maka kalau dihitung mundur 14 bulan jatuhnya adalah 14 Desember 2022. Jadi 14 Desember 2022 kita sudah akan bisa mengetahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu untuk tahun 2024,” ujarnya.