Hasyim juga menyebutkan syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu yang tertuang dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.
“Jadi yang wajib disiapkan itu ada daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan itu nanti harus ada NIK nya sebagai identitas ketinggalan seseorang yang menjadi anggota partai politik. Karena seseorang warga negara itu tidak boleh menjadi anggota yang ganda di partai politik,” jelasnya.
Partai politik juga harus memiliki kantor tetap kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tahap akhir pemilu.
Partai politik juga wajib mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU. Terakhir, partai politik harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye pemilu atas nama partai politik kepada KPU.