Kategori pertama anggaran kegiatan tahapan yang mengambil persentase 82,71 persen atau senilai Rp63,4 triliun. Sedangkan usulan kedua anggaran kegiatan dukungan tahapan dengan Rp13,2 triliun atau mengambil persentase 17,29 persen.
Adapun rincian Rp63.405.969.628.000 terkait kegiatan tahapan sebagai berikut:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan Rp 2.820.649.566.000
2. Pemutakhiran data pemilih Rp 6.218.595.000.000
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Rp 759.853.132.000
4. Penetapan peserta pemilu Rp 542.198.061.000
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil Rp 530.517.815.000
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota Rp 361.007.559.000
7. Masa kampanye pemilu Rp 1.604.393.553.000
8. Masa tenang –
9. Pemungutan dan perhitungan suara Rp 41.306.318.400.000
10. Penetapan hasil pemilu Rp 9.262.436.542.000
Sementara anggaran Rp13.250.342.666.000 untuk dukungan tahapan pemilu, berikut rinciannya:
1. Gaji Rp 6.931.119.183.000
2. Sarana dan prasarana-Operasional Perkantoran Rp6.319.223.483.000
(cfd/pmg)


