Fenomena Saling Lapor
Dalam kesempatan itu, Hasyim turut menyoroti fenomena saling lapor ke penegak hukum antarsesama peserta pemilu. Ia memandang tindakan tersebut sering digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.
“Justru yang penting ini, sering kali soal lapor-melaporkan antarcalon, antarpesaing gitu, ya, kira-kira pasti punya aib lah, pasti punya kelemahan, tapi titik-titik kelemahan itu digunakan pada kontestasi,” ucap Hasyim.
“Sering kali ada calon yang melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum, supaya kemudian mendapat publikasi, supaya yang bersangkutan dikesankan, dicitrakan, seolah-oleh yang bersangkutan kena masalah hukum,” katanya menambahkan.
Pernyataan itu disampaikan Hasyim ketika membicarakan seputar syarat-syarat pencalonan.
Menurut Hasyim, KPU tetap berprasangka baik terhadap calon yang dikaitkan dengan kasus tertentu, padahal belum tentu terlibat. Putusan pengadilan, tegasnya, tetap menjadi acuan bagi KPU.
“Kami berprasangka baik bahwa orang ini orang baik-baik saja sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
KPK menyelenggarakan Executive Briefing atau pengarahan eksekutif kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) pada Rabu (18/5) ini.