Ia mengisi posisi tersebut setelah Zaini Abdullah cuti dari Gubernur Aceh karena mengikuti tahapan Pilkada Aceh 2017 lalu.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga memastikan calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah pensiun sebagai prajurit TNI AD dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal.
Selanjutnya Achmad Marzuki–kelahiran 24 Februari 1967 dan jebolan Akmil 1987– itu akan dilantik sebagai penjabat Gubernur Aceh.
“Iya benar. Bapak Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI. Beliau bukan Jenderal TNI aktif, sudah purnawirawan,” kata pria yang akrab disapa Kasto.
Konfirmasi dari Kasto itu sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebut Mayjen Achmad Marzuki dilantik sebagai gubernur Aceh dengan status TNI aktif.
(dra/kid)