Partaiku.id – Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menilai rotasi 20 pejabat eselon II jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah dipertimbangkan secara matang oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
“Rotasi ini (20 pejabat eselon II), saya rasa sudah ada pertimbangannya matang-matang dari Pak Heru,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan, melalui pesan singkat, Selasa (28/3/2023).
“Mengingat, perombakan dilakukan secara besar-besaran,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, rotasi pejabat pegawai negeri sipil (PNS) sejatinya merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
Kata August, tindakan Heru yang merotasi 20 pejabat eselon II itu juga tak melanggar aturan. Sebab, terdapat surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri yang menyatakan Pj gubernur diizinkan merotasi bahkan memecat PNS. Adapun aturan itu tertuang dalam SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ.
“Dan saat ini apa yang dilakukan Pak Heru tidak melanggar aturan, ada SE Mendagri yang memperbolehkan Pj, Kepala Daerah, untuk melakukan mutasi bahkan memecat pegawai daerah,” tuturnya.
August menambahkan, Heru melakukan rotasi karena dinilai ingin menyesuaikan dirinya dengan para anak buahnya. “Rotasi ini tentunya ada pertimbangan untuk menyesuaikan dengan gaya kepemimpinan Pak Heru ya. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan di Jakarta,” urai dia.